TOWARDS EMANCIPATORY CIVIL LAW: REGULATORY REORIENTATION FOR THE JUSTICE OF INDIVIDUAL RIGHTS
DOI:
https://doi.org/10.56691/jurnalmultidisiplinerbharasa.v4i02.451Kata Kunci:
Hukum Perdata Emansipatif, Reorientasi Regulasi, Keadilan IndividuAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam urgensi
reorientasi Hukum Perdata di Indonesia dari paradigma yang cenderung statis dan
patriarkal menuju kerangka yang lebih emansipatif dan berkeadilan gender. Hukum
Perdata, yang sebagian besar masih berakar pada warisan kolonial, sering kali gagal
mengakomodasi dinamika sosial kontemporer, terutama dalam hal perlindungan
hak-hak individu, otonomi pribadi, dan kesetaraan. Ketidakselarasan ini
menciptakan disparitas antara norma hukum dan realitas sosial, yang pada akhirnya
dapat merugikan kelompok-kelompok rentan dan membatasi potensi individu.
Melalui pendekatan normatif-analitis, artikel ini mengidentifikasi berbagai regulasi
yang perlu ditinjau ulang, termasuk dalam bidang hukum keluarga, hukum waris,
dan hukum perjanjian, di mana konsep keadilan distributif dan kesetaraan
substansial harus menjadi landasan utama. Pembahasan ini tidak hanya berfokus
pada perubahan teks hukum, tetapi juga pada perubahan interpretasi dan praktik
hukum oleh para penegak hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa
reorientasi ini memerlukan sinergi antara pembaharuan legislasi, re-edukasi
yudisial, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, Hukum
Perdata dapat bertransformasi menjadi instrumen yang dinamis, responsif, dan
mampu menjamin keadilan yang nyata bagi setiap individu, bukan sekadar keadilan
formal.