KAJIAN FIQH WARIS DALAM PEMBAGIAN HARTA PADA KELUARGA MULTIKULTURAL DI INDONESIA: PENDEKATAN SOSIOLOGIS DAN HUKUM

Authors

  • Aliem Zainuddin IIQ Jakarta
  • Nur Hadi Cahyono Universitas Pancabudi Medan
  • Haidar Khairullah STAI Darul Ulum Banyuwangi

Keywords:

Fiqh Waris, Pembagian Harta, Keluarga Multikultural

Abstract

Artikel ini mengeksplorasi penerapan fiqh waris dalam konteks keluarga multikultural di Indonesia, dengan pendekatan sosiologis dan hukum. Keluarga multikultural, yang terdiri dari anggota keluarga dengan latar belakang budaya, etnis, dan agama yang beragam, sering kali menghadapi tantangan dalam pembagian harta waris. Fiqh waris, sebagai salah satu pilar hukum Islam, menyediakan kerangka normatif untuk pembagian harta waris. Namun, penerapannya dalam keluarga multikultural dapat menimbulkan berbagai kompleksitas, terutama ketika terdapat perbedaan pandangan hukum dan praktik budaya di antara anggota keluarga.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen. Fokus utama penelitian adalah pada bagaimana prinsip-prinsip fiqh waris diterapkan, diadaptasi, atau bahkan dipertentangkan dalam situasi-situasi spesifik yang melibatkan keluarga multikultural. Artikel ini juga membahas peran pengadilan agama dan ulama dalam memediasi sengketa waris yang muncul akibat perbedaan budaya dan pandangan hukum di antara anggota keluarga.

Hasil penelitian menunjukkan adanya kebutuhan untuk pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual dalam penerapan fiqh waris di Indonesia, khususnya dalam konteks keluarga multikultural. Selain itu, artikel ini mengidentifikasi faktor-faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi keputusan pembagian waris, serta peran penting dialog antarbudaya dan pendekatan hukum yang inklusif dalam menyelesaikan sengketa waris di keluarga multikultural.

Published

29-08-2024